Sosialisasi Perda No 1 Tahun 2023 Tentang Penyelenggaraan Perijinana Berusaha

Sosialisasi Perda No 1 Tahun 2023 Tentang Penyelenggaraan Perijinana Berusaha
Sosialisasi Perda No 1 Tahun 2023 Tentang Penyelenggaraan Perijinana Berusaha

Sekretaris Camat Kemalang bersama Anggota DPRD Kabupaten Klaten

Pada kesempatan ini (26/1/2026), Bapak Derajat Setiaji, S.E,.M.M (Sekcam) memberikan sambutan hangat kepada para hadirin yang terdiri dari Sekretaris Desa dan Kasi Kesra Se-Kecamatan Kemalang. Disini juga menghadirkan narasumber DPRD sebagai berikut beliau adalah Bapak Widodo, Gigit, Sugito, dan Heru Siswandono . Dalam sambutannya menyampaikan bahwa legalitas usaha memiliki peran penting dalam meningkatkan kepercayaan konsumen sekaligus menjamin keberlangsuangan hidup.

"Kemalang ini mempunyai potensi yang banyak selain wisata-wisatanya, terkenal juga UMKM dan bahkan Usaha tambang, nah pada kesempatan ini dengan topik perijinanan sangat sesuai dengan kondisi Kemalang seperti ini,'' ujar Derajat Setiaji.Sosialisasi Perda Kabupaten Klaten No. 1 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha gencar dilakukan sepanjang 2024-2025 di berbagai kecamatan. Sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman mendalam tentang perizinan berusaha berbasis risiko (OSS) yang cepat, mudah, dan transparan guna mendorong investasi dan pertumbuhan ekonomi daerah, khususnya bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK), imbunya''.

Melalui perda kali ini, peijinan usaha diarahkan berbasis digital yang melalui aplikasi OSS. OSS ini adalah sistem perizinan usaha yang terintegrasi secara elektronik. Karena sudah terintegrasi, pelaku usaha dapat mengurus seluruh izin yang dibutuhkan dari berbagai tingkatan dan sektor melalui OSS.

Di momen ini Bapak Gigit Sugito menyampaikan bahwa Pemerintah Daerah dan DPRD berkomitmen penuh untuk menciptakan iklim investasi yang sehat bmelalui regulasi transparan dan akuntabel, mendukung kemudahan berusaha bagi masyarakat, menajmin kepastian hukum dalam perizinan, mengundang partisipasi aktif masyarakat. Beliau juga memberikan penjelasan ada tiga kategori resiko dalam berusaha kategori di disini ada resiko rendah, resiko menengah, dan resiko tinggi.Manfaat bagi masyarakat implementasi peraturan daerah ini tidak hanya tentang administrasi, tetapi membawa dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat dan kemajuan dunia di Kabupaten Klaten, ujarnya,''.Dengan demikian adanya sosialisasi ini harapannya, masyarakat tidak merasa kesulitan dalam mengurus ijin, cukup dengan mengakses aplikasi dengan mencantumkan email dan NIK sudah beres, tambah Bapak Widodo,''

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0